8. Auditor Ahli Pertama: 39 formasi
-Gaji: Rp. 6.587.120 - Rp. 6.971.518
-Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi
9. Auditor Terampil: 3 formasi
-Gaji: Rp. 5.610.320 - Rp. 5.958.346
-Tugas: melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi
10. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama: 620 formasi
-Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
-Tugas: melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum
11. Penata Laksana Barang Terampil: 134 formasi
-Gaji: Rp 5.846.320 - Rp 6.194.346
-Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan