12. Penerjemah Ahli Pertama: 3 formasi
-Gaji: Rp 6.512.120 - Rp 6.896.518
-Tugas: melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan terjemahan
13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama: 3 formasi
-Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
-Tugas: menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
14. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 9 formasi
-Gaji: Rp. 6.462.120 - Rp. 6.846.518
-Tugas: melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya
15. Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
-Gaji: Rp. 6.677.120 - Rp. 7.061.518
-Tugas: menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan