Hukum Membunuh Anjing Dalam Islam, Bolehkah? Begini Penjelasannya

Rabu 28 Aug 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (non haram) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila. (HR. Muslim)

Melalui keterangan pada hadist di atas, Rasulullah memberi batasan yang jelas, bahwa hewan yang boleh dibunuh tersebut adalah anjing gila

Kategori :