Ini Urutan Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024

Jumat 30 Aug 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah sepakat mengenai urutan prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini tidak terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tepatnya pada Pasal 66 dinyatakan, bahwa penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan tenaga honorer yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang. Tenaga honorer sendiri telah diverifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

Dari hasil verval tersebut, terdata sebanyak 1,7 juta data tenaga honorer masuk dalam database BKN. Yang selanjutnya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tahun anggaran 2024 melalui tes.

BACA JUGA:Merawat Mobil Tua Itu Tidak Merepotkan, Begini Tips yang Bisa Dilakukan!

Walaupun begitu, tes seleksi PPPK 2024 ini sifatnya hanya formalitas bagi tenaga honorer, seperti yang telah disampaikan oleh menteri Anas. Meskipun cuma formalitas, tenaga honorer tetap wajib mengikuti tes apabila ingin diangkat menjadi PPPK 2024.

Hal ini karena, nantinya pelaksanaan tes seleksi PPPK 2024 akan digunakan untuk mendata ulang tenaga honorer yang ada di instansi pusat maupun daerah.

Dalam pelaksanaan tes seleksi PPPK 2024 bagi tenaga honorer tidak akan menggunakan sistem passing grade atau nilai ambang batas.

Sementara itu, pemerintah juga telah menyusun kategori pelamar yang menjadi prioritas pada seleksi PPPK 2024.

Kategori pelamar prioritas tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 247 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut urutan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024 di instansi pusat maupun daerah.

 

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)

Eks THK II sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

 

Kategori :