b. Tenaga honorer
a) Tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri atas:
b) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga honorer di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah; atau pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus
Demikian itu tadi informasi mengenai urutan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024 yang ditetapkan oleh Kemenpan RB dan BKN.
Kategori :