BACAKORANCURUP.COM - Tahun ini tarif retribusi belum ada perubahan, hal ini berdasarkan Perda baru yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu.
Untuk kendaraan roda 2 tarif parkirnya masih diangka Rp 1.000, dan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 Rp 2.000.
Kabid Angkutan Saidina Ali SSos mengatakan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari isi dari Perda yang sudah dibentuk.
Dan memang untuk tarif retribusi parkir sendiri, sampai saat ini belum ada perubahan dan masih sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Insiden Kereta Api Tabrak Mobil Mendadak Mesin Mati, 1 Warga Rejang Lebong Meninggal Dunia!
"Berdasarkan Perda yang ada, dari segi tarif retribusi sendiri, sampai saat ini masih sama saja seperti sebelumnya," ungkapnya.
selain itu kata dia, pihaknya akan terus menyempurnakan pemungutan retribusi parkir yang ada di seluruh titik wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga dengan begitu, tidak ada lagi pungutan retribusi yang bocor, untuk mengejar capaian PAD yang ditetapkan.
"Untuk membentuk pelayanan yang lebih baik dan administrasi yang lebih terstruktur. Kita akan terus memaksimalkan pelayanan yang ada," singkatnya.