BACAKORANCURUP.COM - Terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus tahun 2024, terdata sedikitnya ada 14 kasus yang menjerat perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, Sutan Alim SSos melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak, Titin Verayensi SKM.
"Berdasarkan rekapan yang dilakukan, kami mendata ada 14 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk kasus pada anak ada 9 orang dan perempuan (dewasa) ada 5 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk kasus yang terjadi pada perempuan terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4 kasus dan kekerasan fisik ada 1 kasus.
BACA JUGA:Dewan Kembali Ingatkan ASN Soal Ini
BACA JUGA:170 Mahasiswa Berpeluang Raih Beasiswa Berprestasi Pemkab Rejang Lebong, Ini Tahapan Selanjutnya!
Sedangkan kasus yang menjerat anak antara lain terdiri dari kekerasan fisik 2 kasus, kekerasan seksual 4 kasus, inses 1 kasus, penelantaran anak 1 kasus dan narkoba 1 kasus.
"Dominasi kasus PPA memang banyak terjadi pada perempuan, baik anak-anak maupun dewasa," ucapnya.
Menurut dia, jumlah kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong ini tergolong sedikit, dengan rentang waktu delapan bulan terakhir jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Selain itu juga kasus-kasus PPA di Rejang Lebong ini jauh lebih sedikit kalau kita bandingkan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Bengkulu," tuturnya.
Titin juga mengatakan, angka kasus yang terdata oleh pihaknya itu bukanlah jumlah yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sebab masih ada kasus-kasus lain yang hal itu tidak terlaporkan ke DP3APPKB dengan alasan-alasan tertentu.
"Alasannya daei pihak keluarga macam-macam, karena itu aib jadi mereka selesaikan sendiri, ada yang hanya cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya batas BMA," beber dia.
Berkaitan dengan hal itu, tambah dia, pihaknya pun tidak bisa memaksa masyarakat yang terjerat kasus kekerasan pada anak dan perempuan untuk melaporkan kasusnya ke DP3APPKB.