BACAKORANCURUP.COM - Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim, melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 telah menetapkan aturan mengenai pemberian 3 tunjangan bagi guru.
Yang diantaranya meliputi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Sedangkan Tambahan Penghasilan ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan khusus bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Hanya guru ASN yang bertugas di daerah khusus yang berkesempatan untuk menerima Tunjangan Khusus dari Nadiem Makarim. Adapun Tunjangan Profesi, persyaratan utamanya adalah mempunyai Sertifikat Pendidik.
BACA JUGA:Kades Bantah Wisata Ulu Musi Jadi Ajang Korupsi, Pengelolaan Diakui Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Kemarau Masih Berlangsung, Waspada Karhutla
Akan tetapi, dalam beberapa situasi, penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan termasuk juga Tunjangan Khusus dapat disetop oleh Nadiem Makarim. Terdapat beberapa situasi yang dapat menyebabkan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan disetop oleh Nadiem Makarim.
Mengutip dari Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Senin, 2 September 2024, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan guru disetop apabila:
1. Meninggal dunia
Nadiem Makarim akan menyetop Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan guru apabila guru yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun
Selanjutnya, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan guru akan disetop oleh Nadiem Makarim apabila yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
3. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
Mendikbud juga bakal menyetop Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan guru jika guru yang bersangkutan cuti sakit melebihi 6 bulan.