BENGKULU, CE - Dinas Pendidikan Kota Bengkulu memberikan warning kepada seluruh kepala sekolah yang mengangkat guru honorer. Warning ini diberikan terkait dengan besaran gaji yang harus dibayarkan kepada para guru honorer tersebut. Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, harus membayar upah guru honorer diatas Rp 800 ribu perbulannya. Sebab, standar biaya umum (SBU) Kota Bengkulu untuk gaji honorer Rp 1,5 juta per bulan.
"Sejak 2018, upah guru honorer bisa dibayar dari dana bantuan operasional sekolah (BOS, red) itu maksimum 50 persen dari total dana BOS. Berpatokan pada SBU Kota Bengkulu, jika tidak sampai sebesar 50 persen untuk membayarkan gaji guru honorer, maka sekolah harus mengusahakan agar mendekati itu, agar upahnya bisa mendekati Rp 1,5 juta," ujar Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) Disdik kota, Zainal Azmi MTPd.
BACA JUGA:Pelajar Harus Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
BACA JUGA:Calistung Jangan Dipaksakan ke Anak PAUD
Zainal sangat meminta jangan ada lagi upah guru honorer dibayarkan pertiga bulan sekali. Apalagi per enam bulan sekali. Hal tersebut termasuk perlakuan tidak manusiawi bagi tenaga pendidik, yang memiliki jasa yang luar biasa bagi kecerdasan anak bangsa ini.
"Guru honorer yang sampai enam bulan baru gajian itu tidak humanis lagi. Kepala sekolah pun harus berpikir tentang itu,” terangnya.
Zainal menyebutkan, berdasarkan dari data Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, saat ini upah guru honorer di sekolah yang dinaungi Dinas Pendidikan kota tidak ada gaji guru honorer dibawah angka Rp 800 ribu per bulan. Tentunya apabila ada upah guru honorer berada di bawah angka tersebut maka Disdikbud Kota Bengkulu akan menegur sekolah tersebut dan siap-siap menerima sanksi.
"Kalau dulu ada di bawah Rp 800 ribu. Kalau sekarang sudah tidak ada. Kami sudah tekankan itu kepada kepala sekolah di Kota Bengkulu," paparnya.
Ia menerangkan, Disdikbud sudah mengupayakan meningkatkan upah guru honorer, namun masih terhalang dengan SBU Kota Bengkulu. Namun, untuk sekarang dari pemerintah sudah membuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai solusi bagi tenaga pendidik.
"Selagi SBU kota masih segitu, kita belum bisa menaikan upah guru honorer tersebut, tetapi Alhamdulillah saat inikan guru honorer sudah mulai diangkat menjadi PPPK," demikian tuturnya.