BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 150 bidang tanah transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sasaran program Redistribusi Tanah tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP dalam kegiatan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, di Aula Kantor BPN setempat, Kamis, 12 September 2024.
"Dalam kegiatan GTRA ini yang menjadi fokus kita adalah sertifikasi tanah transmigrasi di Kabupaten Rejang Lebong, yang dimana ada 150 bidang tanah yang masih dalam proses," sampainya.
Sertifikasi tanah transmigrasi tersebut, kata dia, dilaksanakan di tiga desa yang antara kain di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang, Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Kota Pagu Kecamatan Curup Utara.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Ajak Masyarakat Gabung Jadi PTPS Pilkada, Ada Kuota 445 Orang!
BACA JUGA:Jalan Usaha Tani Hanya Ada 1 Titik Tahun Ini
"Posisi saat ini sedang proses penerbitan sertipikat, sedangkan untuk proses atau tahapan pengukuran tanahnya sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Disisi lain, Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Ari Teguh Nugraha SIP menjelaskan, adapun bidang tanah yang masuk dalam program Redistribusi Tanah ini berupa rumah dan kebun.
Selain itu, sambungnya, penerbitan sertifikat ini sekarang sudah beralih menggunakan sertifikat elektronik, sebagaimana yang tertuang dalam Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
"Karena sekarang ini sertipikat nya elektronik dan itu masih dalam masa transisi, sehingga belum bisa dipastikan kapan sertifikat itu rampung," bebernya.
Ia menambahkan, ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui kegiatan GTRA.
Terpisah, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan, Pemkab Rejang Lebong mendukung penuh adanya penataan akses reforma agraria dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Dukungan dimaksud bermanfaat agar masyarakat Rejang Lebong bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga pendampingan dalam mengelola aset tanah yang dimiliki.
"Ini juga sudah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat agar semua tanah legalitasnya jelas dan mendapat perlindungan," sampainya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, saat ini pemerintah melalui program reforma agraria terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Serta penciptaan tenaga kerja mulai dari kawasan kota hingga ke desa.
"Ini merupakan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera," tambahnya.