BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong dan stakeholder terkait, baru saja menggelar rapat pembahasan mengenai jalur hijau yang merupakan kawasan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye atau APK.
Dalam rapat tersebut, setidaknya disepakati ada 7 titik jalur hijau yang harus bebas dari APK Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam rapat ini kita membahas tentang jalur hijau kampanye dan jalur merah kampanye. Mengingat tahapan kampanye ini akan segera dimulai pada tanggal 25 November, oleh karena itu secepatnya hari ini (kemarin, red) harus selesai penetapan jalur hijau itu," jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi, Jumat 20 September 2024.
BACA JUGA:Rencana Fasilitas Olahraga Dipihakketigakan, Ini Respon Dewan!!
Setelah ini, kata dia, hasil penetapan ini segera pihaknya sampaikan kepada KPU Rejang Lebong. Kemudian KPU akan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KPU.
"Jadi nanti tindak lanjut dari KPU akan dikeluarkannya SK nya," ucapnya.
Adapun untuk titik-titik jalur hijau yang telah ditetapkan persis dengan Pileg bulan Februari 2024 kemarin. Secara umum untuk jalur hijau, papar dia, diantaranya :
Sepanjang jalan Jenderal Sudirman, jalan MH Thamrin, jalan Merdeka dan jalan Ahmad Yani yaitu dari gapura perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang yang ada di Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan hingga Lampu Merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Selanjutnya jalan Sapta Marga yaitu dari lampu merah Simpang Korem hingga komplek militir.
Kemudian jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, sepanjang jalan Sukowati Curup, jalan Soeprapto yaitu dari Simpang 4 Pasar Atas atau Talang Rimbo Baru hingga Kodim 0409/Rejang Lebong.
Kemudian kawasan Lapangan Setia Negara Kota Curup dan terakhir jalan AK Gani yaitu dari Lampu Merah Pasar Tengah hingga Simpang Lebong