Kenaikan Gaji PNS 2024 Diresmikan, Tunjangan Anak Otomatis Naik, Ini Tabel Rinciannya!

Sabtu 21 Sep 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Presiden Jokowi pada tahun 2024 ini sudah meresmikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Hal itu tentunya sangat  berdampak terhadap tunjangan anak. Dimana naiknya gaji PNS, ternyata memiliki dampak terhadap tunjangan anak yang juga naik secara otomatis.

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perlu diketahui, tunjangan anak memiliki besaran 2 persen dari gaji pokok dengan batas maksimal sebanyak tiga orang anak.

Untuk ketentuannya sendiri juga telah ditetapkan oleh pemerintah, terkait anak-anak PNS yang berhak menerima tunjangan anak.

BACA JUGA:5 Bisnis Menjanjikan untuk Pensiunan

BACA JUGA:BURUAN!! Bank BCA Buka Pendaftaran Beasiswa Tawarkan Banyak Benefit

Diantaranya adalah usia anak harus di bawah 21 tahun, belum menikah, belum memiliki pekerjaan dan belum memiliki penghasilan sendiri. Jika salah satu syarat di atas sudah terpenuhi, maka sang anak tidak mendapatkan tunjangan PNS lagi.

Namun terdapat pengecualian, jika sang anak ingin melanjutkan pendidikan hingga usia 25 tahun dan melampirkan surat keterangan dari institusi pendidikan bahwa tidak menerima beasiswa, maka tunjangan anak masih dapat diteruskan.

Ini rincian tambahan gaji dari golongan I, II, III dan IV.

 

A. Golongan I

• Golongan Ia: Rp33.714 – Rp50.452 per anak

• Golongan Ib: Rp36.816 – Rp53.414 per anak

• Golongan Ic: Rp38.374 – Rp55.674 per anak

Kategori :