Ini Ghibah Yang Dihalalkan Dalam Islam Menurut Ustaz Hanan Attaki, Ayo Pahami dan Terapkan dengan Bijak!

Minggu 22 Sep 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Risna.Mg2
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Ustaz Hanan Attaki adalah seorang penceramah dan pendakwah muda yang dikenal luas di Indonesia. Beliau lahir pada 20 Maret 1992 dan dikenal karena kemampuan komunikasinya yang baik serta pendekatannya yang relevan bagi generasi muda.

Selain menempuh pendidikan formal, ia juga aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan kajian Islam dengan ciri khas Gaya dakwahnya yang santai dan mudah dipahami membuat banyak orang tertarik.

Ustaz Hanan sering menggunakan bahasa sehari-hari dan menyampaikan pesan-pesan moral dengan cara yang menarik dan menghibur.

Ustaz Hanan Attaki baru-baru ini membahas tentang ghibah dalam Islam menjelaskan bahwa tidak semua ghibah itu dilarang.

BACA JUGA:Ustaz Hanan Attaki Mengungkapkan Tentang Siapakah Yang Harus Diutamakan Antara Orangtua atau Pasangan?

BACA JUGA:Ustaz Hanan Attaki Berbagi Tips Tenang Dalam menghadapi Masalah, Gini Caranya!

Dalam ceramahnya, beliau menekankan pentingnya memahami konteks ghibah yang diperbolehkan, sehingga umat Muslim dapat menerapkannya dengan bijak.

Seperti yang diketahui bahwa perbuatan ghibah adalah dapat diartikan sebagai membicarakan kejelekan seseorang di belakangnya, yang dapat menimbulkan fitnah.

Dalam Islam, ghibah ini dilarang karena dapat merusak reputasi dan hubungan antar sesama. Namun, ada beberapa kondisi di mana ghibah dianggap halal.

Dikutip pada akun media sosial TikTok @Ayah_Amanah Ustaz Hanan Attaki menegaskan tidak semua ghibah itu dilarang tapi ada beberapa ghibah yang diperbolehkan tetapi ada beberapa ciri-ciri yang dihalalkan dalam islam yaitu contoh salah satunya ghibah untuk mencari solusi atau mencegah keburukan dalam sesuatu tapi tidak diucapkan secara berlebihan dan ditambah-tambah sehingga ghibah itu tidak menjurus ke gossip yang termasuk perbuatan dosa.

"Ada beberapa jenis ghibah yang dibolehkan, salah satunya adalah saat kita membicarakan tindakan buruk atau ada kemungkaran didalamnya yang bisa membahayakan orang lain, seperti merugikan perusahaan.

Ini diperbolehkan asalkan tidak berlebihan dan hanya disampaikan kepada orang yang memang perlu tahu.

Ghibah yang berlebihan dan menyebar luas bisa merugikan orang tersebut, seperti jika semua orang di kantor mendengarnya. ghibah Itu boleh selama tidak berlebihan dan ditambah-tambah, berlebihan dalam ghibah adalah seperti porsi kata-katanya, orang yang mendengarkannya hanya orang yang membutuhkan " kata Ustaz Hanan Attaki

Ustaz Hanan Attaki mengingatkan agar umat Muslim tidak sembarangan membicarakan orang lain, meskipun dalam konteks yang diizinkandan kita pun harus jauh dari perbuatan dosa sehingga ghibah tadi tidak menjadi gossip karena hanya beberapa orang saja yang mengetahuinya.

"Sebenarnya ini masalahnya tergantung pada kita untuk sedikit meminimalisirkan ghibah yang berlebihan dan menghindar perbuatan dosa," Tambah Ustaz Hanan Attaki

Kategori :