Pembahasan Kode Etik DPRD Rejang Lebong Segera Rampung!!

Minggu 22 Sep 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Nike
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Ketua Panitia  Khusus (Pansus) Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Hidayatullah, menyampaikan jika kode etik yang sedang dalam pembahasan Pansus nya akan segera rampung.

Dimana draf kode etik tersebut saat ini terus dilakukan pemabahasan agar kiat dimatangkan dan dapat disahkan dalam waktu dekat ini.

“Untuk kode etik saat ini masih terus kita bahas, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan segera rampung dan selesai,” sampainya.

Dayek sapaan akrab Politisi PKS tersebut, menyampaikan, jika kode etik tersebut tidak begitu jauh berbeda dan nyaris sama dengan kode etik periode sebelumnya.

BACA JUGA:Pelajar di Rejang Lebong Dianiaya OTD Usai Pulang Nongkrong, Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Bukan Hanya Padamkan Api, Tapi Petugas Damkar Rejang Lebong Bisa Lakukan Penyelamatan Lain, Apa Saja ?

Sehingga tidak begitu ada kesulitan, dan tinggal penyempurnaan saja, dan menyesuaikan dengan situasi saat ini.

Sehingga usai pimpinan definitif disahkan atau dikukuhkan lewat paripurna mala kode etik bersamaan dengan tatib dapat ikut disahkan lewat paripurna.

“Sehingga dapat menjadi panduan dan acuan untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD)," ujarnya.

Kode etik sendiri lebih mengatur pada peribadi atau personal masing - masing anggota dewan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab menjadi anggota DPRD Rejang Lebong.

Misalnya salah satu contoh dalam kode etik, jika dewan tidak hadir selama tiga kali berturut - turut tanpa keterangan maka Badan Kehormatan (BK) bisa memproses memberikan peringatan.

Serta anggota dewan jika tidak hadir harus memberikan kerterangan lisan ataupun tertulis, jika tidak maka akan dianggap tanpa keterangan.

“Kode etik, sehingga lebih pada tatanan personal dari anggota dewan itu sendiri, hampir rata - rata kode etik dewan itu sama dengan yang dewan lain,” terangnya.

Serta untuk pengesahan sendiri memang harus disegerakan, pasalnya sudah menjadi intruksi pemerintah pusat, jika kode etik dan tatib harus disahkan dalam waktu dekat.

Agar dewan bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pembahasan.

Kategori :