CURUP, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (8/12) mengumpulkan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini dilakukan Kejari Kabupaten Rejang Lebong guna melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada Kades dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023 yang mengangkat tema 'Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju'.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam kesempatan itu berpesan kepada Kades beserta perangkatnya untuk menggunakan anggaran dana desa (DD) dengan hati-hati. Mengingat anggaran yang diterima setiap desa cukup fantastis, sehingga anggaran yang digunakan harus sesuai prosedur dan sesuai peruntukkannya.
"Jika tidak hati-hati dan salah menggunakan anggaran, maka konsekwensinya adalah berurusan dengan hukum. Maka hari ini dan dalam rangka hari anti korupsi kami memberikan penyuluhan hukum kepada kades beserta perangkat agar tidak terjerat hukum," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:TMMD Hadir Lagi Tahun Depan
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Lab RSUD Terus Bergulir, 1 Tersangka Kembalikan Uang Pengganti
Menurut Kajari, bahwa hingga saat ini belum ada satupun desa yang meminta pendampingan dari Kejari Kabupaten Rejang Lebong. Padahal, kata Kajari bahwa pendampingan yang dilakukan ini menjadi salah satu sarana konsultasi yang telah disiapkan dari jauh-jauh hari.
"Oleh karena itu, kami juga membuka selebar-lebarnya jika mau konsultasi apapun permasalahannya. Baik melalui aplikasi yang telah disediakan, maupun dengan datang sendiri," sampainya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Albert SE SH AK menambahkan bahwa Kades beserta perangkat agar jelih dalam setiap penggunaan anggaran. Mulai dari tahap awal hingga selesainya tahapan.
"Prosedur harus dijalankan, peruntukannya juga harus jelas. Jika mengikuti apa yang diatur dalam perundang-undangan, kami yakin tidak ada perangkat desa yang terjerat oleh hukum salah satu korupsi," pungkasnya.