BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menetapkan nama-nama penjabat sementara (Pjs) kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, salah satunya Kabupaten Rejang Lebong.
Pjs kepala daerah tersebut akan dilantik pada Selasa 24 September 2024 di Provinsi Bengkulu.
Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pemkab Rejang Lebong baru saja menerima surat undangan dari Pemprov Bengkulu terkait pelantikan/pengukuhan Pjs kepala daerah.
"Sehubungan dengan pengusulan Pjs yang itu kewenangan Pak Gubernur Provinsi Bengkulu, hari ini (kemarin, red) kami baru menerima surat undangan untuk menghadiri acara pengukuhan Pjs kepala daerah, termasuk Rejang Lebong," ungkapnya, Senin 23 September 2024.
Adapun orang-orang yang diundang dalam surat ini, kata Pranoto, diantaranya Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati, seluruh unsur Forkopimda dan Sekretaris Daerah (Sekda).
BACA JUGA:Petugas Linmas Dipastikan Cukup untuk Kawal TPS'
BACA JUGA:BKMT dan KUA Agendakan Lomba Antar Permata
Ketika ditanya apakah Pemkab Rejang Lebong sudah menerima informasi siapa Pjs yang bakal memimpin Rejang Lebong nantinya? Ia menjelaskan, sampai detik ini belum ada informasi detail mengenai nama Pjs kepala daerah nya.
"Kalau namanya siapa di surat undangan pun tidak disebutkan. Yang jelas besok itu (hari ini, red) SK Mendagri sudah turun berbarengan dengan SK Menteri perpanjangan Pj wali kota," beber dia.
Dengan demikian, per tanggal 25 September ini Pjs akan sudah mulai bertugas menjabat sebagai Pjs kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh CE, jika orang yang akan menjabat Pjs Bupati Rejang Lebong adalah Herwan Antoni.
Herwan Antoni saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, hal ini seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong sudah melakukan pengumuman para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dari pasangan calon kepala daerah tersebut, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM dan Wakil Bupati, Hendra Wahyudiansyah SH merupakan petahana.
Sesuai aturan, petahana yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada harus mengajukan cuti terlebih dahulu hingga pelaksanaan kampanye usai.