BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, untuk perpanjangan SIM mati, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Biasanya, banyak orang lupa untuk memperpanjang SIM miliknya sendiri.
Dimana diketahui, jika terlambat memperpanjang SIM ketika waktu masa berlakunya habis, maka SIM dinyatakan sudah mati dan harus dibuat baru.
Seperti yang diketahui, SIM berlaku selama lima tahun. Namun untuk melakukan perpanjangan, harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlakunya. S
ejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru.
BACA JUGA:Penyebab Mata Kantuk di Pagi dan Siang Hari
BACA JUGA:Aturan Baru, Honorer yang Punya Dokumen Ini Dapat Nilai Tambahan saat Tes Seleksi PPPK 2024
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
SIM yang lewat masa berlakunya memang harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
-Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, tidak ada perubahan. Biaya perpanjang SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:
1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000