BACAKORANCURUP.COM - Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan guru honorer, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi telah menyepakati pemberian dana bantuan bagi guru honorer yang mengajar di tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Sekjen Kemdikbud, Suharti belum lama ini.
Dimana setiap semester mereka akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan dikirimkan langsung lewat rekening penerima masing-masing.
Suharti menuturkan, tujuan penyaluran dana bantuan ini untuk mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Perlu diketahui, pemberian bantuan ini hanya ditujukan bagi para guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu saja.
BACA JUGA:Ratusan Siswa SMKN 1 Rejang Lebong Ikuti UKBI
BACA JUGA:Pengadaan Seragam Gratis Tahap Validasi
Bagi guru honorer yang belum memenuhi kriteria tertentu tidak akan menerima bantuan dari pemerintah. Sesuai keputusan Sekjen Kemdikbud, berikut adalah kriteria guru honorer yang dinyatakan berhak menerima dana bantuan dari pemerintah.
1. Belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan pemerintah ini ditujukan bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Bantuan pemerintah ini ditujukan bagi guru honorer yang memiliki ijazah paling rendah S1 atau D-IV.
2. Memenuhi beban mengajar
Mereka yang dapat memenuhi beban kerja dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
3. Memiliki nomor unik pendidik dan kependidikan
Bagi guru honorer yang sudah memiliki NUPTK dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
4. Terdaftar dalam Dapodik