Guru honorer yang namanya telah terdaftar di Dapodik, juga dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
5. Tidak berstatus ASN
Mereka yang tidak memiliki status sebagai ASN dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
6. Masa kerja minimal 12 tahun
Bantuan pemerintah ini ditujukan bagi guru honorer yang memiliki masa kerja paling singkat 12 tahun. Mereka yang memiliki masa kerja 12 tahun dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.
Perlu diketahui, jika mereka terdapat ketidaksesuaian dalam data yang diberikan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dana bantuan yang sudah diterima wajib dikembalikan lagi ke kas negara.
Kategori :