Hore! Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Selasa 24 Sep 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Guru honorer yang namanya telah terdaftar di Dapodik, juga dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.

5. Tidak berstatus ASN

Mereka yang tidak memiliki status sebagai ASN dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.

6. Masa kerja minimal 12 tahun

Bantuan pemerintah ini ditujukan bagi guru honorer yang memiliki masa kerja paling singkat 12 tahun. Mereka yang memiliki masa kerja 12 tahun dinyatakan berhak untuk dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Perlu diketahui, jika mereka terdapat ketidaksesuaian dalam data yang diberikan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dana bantuan yang sudah diterima wajib dikembalikan lagi ke kas negara.

Kategori :