KEPAHIANG, CE - Pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang terus memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada Panwascam se-Kabupaten Kepahiang, berkenaan dengan penanganan pelanggaran yang ada pada masa kampanye nanti. Dimana pemahaman tersebut diberikan, untuk pegangan atau bekal para Panwascam dalam menghadapi pelanggaran yang terjadi nanti.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, pada tahapan kampanye yang sedang berjalan ini. Tidak menutup kemungkinan pasti ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu. Untuk itu sejak awal, pihaknya gencar memberikan pemahaman untuk para Panwascam, agar bisa mengatasi pelanggaran yang ada untuk tahap awal. Dimana dalam proses kampanye ini, akan dilaksanakan oleh partai dan peserta Pemilu, selama 3 bulan lebih.
"Dalam tahapan Pemilu, kita dari Bawaslu dan jajaran akan melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye tersebut. Dalam prosesnya nanti, tentu tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan Caleg. Sehingga dengan memberikan bekal kepada Panwascam, kita berharap mereka dapat mengambil langkah awal jika ada pelanggaran selama kampanye," terangnya.
Dijelaskan Mirzan, pemahaman yang diberikan kepada para Panwascam, itu berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap pelaksanaan kampanye dan cara penyelesaiannya, serta rambu-rambu yang harus ditaati peserta Pemilu. Karena itu dirinya berharap, melalui kegiatan Bimtek yang dilaksanakan ini, seluruh Panwascam bisa melakukan penyelesaian pelanggaran ketika Pemilu nanti.
"Pemahaman sudah diberikan dengan baik, jadi kita berharap ilmu yang diberikan bisa diterapkan ketika pelaksanaan tahapan Pemilu nanti. Karena Panwascam akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan di tingkat kecamatan," pungkasnya.
Perlu diketahui, tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat Pasangan Calon. (CE3)
Kategori :