BACAKORANCURUP.COM - Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan diperpanjang selama 8 Tahun. Hal ini menindaklanjuti, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disampaikan Asisten I, Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Reko Haryanto untuk perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Lebong, terang Reko, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir nama-nama BPD se-Kabupaten Lebong.
"Setelah selesai kita inventarisir, maka akan kita laporkan ke pimpinan untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan,red) perpanjangan," ujarnya.
Reko memastikan, SK perpanjangan BPD se-Kabupaten Lebong akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Karena ini bersifat mendesak, maka SK itu akan kita terbitkan sesegera mungkin," tutupnya.
BACA JUGA:Kejati Luncurkan Aplikasi SI-PRASAD
BACA JUGA:Kampanye Akbar Dijadwalkan 1 Kali
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos sudah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 27 kepala desa se Kabupaten Lebong.
Perpanjangan masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, jabatan Kades itu menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun. Artinya, 27 Kades ini akan diperpanjang 2 tahun.