Kapan Masa Jabatan Pjs Bupati Rejang Lebong Berakhir ?
Herwan Antoni--
BACAKORANCURUP.COM - Masa jabatan Herwan Antoni sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rejang Lebong telah sampai diujung, tepatnya pada Sabtu, 23 November 2024 menjadi hari terakhir ia menjabat.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi yang dihubungi wartawan menyebutkan, sesuai dengan surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.4.3/3798/2024 tertanggal 19 September tentang penunjukan penjabat sementara.
Yang pada tanggal 23 November 2024 merupakan hari terakhir Herwan Antoni menjabat sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong.
"Ya sebagaimana tertuang dalam SK Mendagri pada 19 September lalu, Pjs Bupati Rejang Lebong dijabat oleh Pak Herwan Antoni, dan tertuang juga dalam SK tersebut pada Sabtu tanggal 23 November ini terakhir beliau menjabat sebagai Pjs Bupati," ungkapnya.
BACA JUGA:Reses Perdana di Lebong, Aswar Terima Banyak Masukan
BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Perketat Pengawasan
Lebih lanjut dirinya menuturkan, Pemkab sendiri sudah merencanakan bakal ada acara seremonial serah terima pelaksanaan tugas dari Pjs ke Bupati Rejang Lebong, pada Minggu 24 November 2024 di Rumah Dinas Bupati.
"Sejak hari itu secara otomatis Pak Syamsul Effendi akan kembali melaksanakan tugas sebagai Bupati Rejang Lebong setelah selesai menjalani masa cuti kampanye," kata Pranoto.
Sebelumnya, secara resmi Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr drh Rohidin Mersyah MMA telah mengukuhkan para pejabat sementara (Pjs) di 5 kabupaten, dan salah satunya Kabupaten Rejang Lebong.
Dr Herwan Antoni MKes MSi ditunjuk untuk menjabat sebagai Pjs kepala daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 24 September 2024, di Balai Raya Bengkulu.
"Dengan mengucap syukur, saya gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat, mengukuhkan saudara-saudara," ucap Gubernur.
Dalam hal ini, Gubernur berpesan agar para Pjs dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, sebagaimana mestinya