Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Perketat Pengawasan
M Al Abrar--
BACAKORANCURUP.COM - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan 25 November 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Paslon maupun para pendukungnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Rejang Lebong M Al Abrar menyampaikan, masa tenang Pilkada serentak dimulai dari tanggal 24 sampai 26 November.
Karena itu kata dia, pengawasan dari setiap lini haruskan ditingkatkan dan diperketat.
"Untuk meningkatkan pengawasan yang ada, kita harapkan Panwascam juga dapat menggelar bimtek lagi dengan PTPS sehingga pengawasan Pilkada nanti dapat berjalan optimal," kata dia.
BACA JUGA:Dosen IAIN Curup Ikuti Konferensi Internasional Asia TEFL ke-22
BACA JUGA:Inilah Alasan Kenapa Kucing Makan Rumput
Dimana dia menjelaskan, pada kegiatan rakor persiapan pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara bagi Panwaslu kecamatan se Rejang Lebong kemarin.
Dilakukan untuk mempersiapkan Pengawas Pemilu yang berkualitas, serta mampu menciptakan pesta demokrasi yang lebih baik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi.
Bahkan tak hanya itu kata dia, kegiatan itu juga untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu sebagai persiapan pengawasan pada tahapan masa tenang, kemudian tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2024.
"Rakor yang kita laksanakan kemarin, juga bertujuan untuk membentuk sinergitas antar Pengawas Pemilu dan LO atau penghubung pasangan calon untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong," singkatnya.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan rakor persiapan pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara bagi Panwaslu kecamatan se Kabupaten Rejang Lebong.
Diikuti oleh 65 orang yang berasal Panwaslu kecamatan serta penghubung atau LO dari tiga paslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong l, dan pihak lainnya.
Pada kegiatan itu juga Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menghadirkan dua orang nara sumber dari praktisi hukum dan peneliti dunia perpolitikan di Provinsi Bengkulu.