Hore, Kemendikbud Akan Bagi-bagi Insentif per Bulan untuk Para Guru Honorer

Kamis 03 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, Kemendikbud akan memberikan insentif kepada guru honorer di Indonesia. Bahkan insentif ini tidak diberikan hanya satu kali, melainkan setiap bulan.

Dimana pemerintah memberikan insentif ini, untuk menambah penghasilan guru honorer.

Tapi perlu dicatat, bahwa hanya guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang dapat menerimanya.

Di samping untuk menambah penghasilan, Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, serta kesejahteraan para guru honorer.

Guru honorer di KB, TPA, TK, SD hingga SMA/SMK berkesempatan untuk menerimanya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Dibuka, Dikbud Ajak Guru Honorer Manfaatkan Kesempatan

BACA JUGA:Giliran Guru KB dan TPA Dapat Insentif Rp 200 Ribu Perbulan!

-Khusus bagi guru honorer non sertifikasi di KB/TPA, syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

- Terdaftar di Dapodik

- Bukan ASN

- Sudah bekerja minimal 12 tahun hingga Januari 2024, dibuktikan dengan SK.

 

-Sedangkan bagi guru TK, SD, SMP, SMA/SMK syarat yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

- Belum sertifikasi

- Ijazah minimal S1/D-IV

Kategori :