5. Menangani laporan atau temuan yang disampaikan oleh saksi dan pengawas pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan kotak suara setelah penghitungan.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan, lalu menyerahkannya kepada saksi dan pengawas.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilihan.
9. Menyerahkan kotak suara yang sudah tersegel kepada pengawas pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh KPU dan pengawas.
11. Menjelaskan tugas kepada anggota KPPS lainnya dan petugas keamanan TPS.
12. Mengumumkan waktu dan tempat pemungutan suara.
13. Menandatangani surat pemberitahuan untuk pemilih.
14. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi.
15. Memimpin persiapan TPS.
16. Menerima saksi yang memiliki surat mandat.
Setelah menyelesaikan tugasnya, anggota KPPS akan menerima gaji sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Rincian gaji untuk KPPS adalah sebagai berikut:
- Ketua: Rp 900.000