3. Risiko Kecelakaan Lebih Tinggi
Jalan tol memiliki tingkat kecelakaan yang lebih tinggi karena kendaraan biasanya melaju dengan kecepatan tinggi. Jika terjadi kecelakaan di jalan tol, dampaknya cenderung lebih serius dibandingkan di jalan biasa.
Sepeda motor, dengan perlindungan minimal bagi pengendara, sangat rentan terhadap kecelakaan fatal jika terlibat dalam insiden di jalan tol.
4. Kurangnya Jalur Khusus Motor
Sebagian besar jalan tol di Indonesia tidak menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor. Kendaraan roda dua harus berbagi jalan dengan kendaraan roda empat atau lebih, yang ukurannya jauh lebih besar.
Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan karena sepeda motor harus berada di tengah-tengah arus lalu lintas dengan kendaraan-kendaraan besar yang lebih cepat dan lebih berat.
5. Tidak Ada Fasilitas Pelindung yang Memadai
Jalan tol umumnya tidak dirancang dengan fasilitas yang memadai untuk pengendara sepeda motor. Contohnya, rest area di jalan tol biasanya dirancang untuk mobil dan truk, dengan tempat parkir yang tidak sesuai untuk motor.
Selain itu, kondisi permukaan jalan tol juga lebih licin saat hujan, yang bisa berbahaya bagi pengendara sepeda motor.
6. Regulasi Hukum yang Mengatur
Peraturan mengenai larangan sepeda motor di jalan tol juga sudah tertuang dalam undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya.