BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 16 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, atau menggunakan knalpot brong, pada Sabtu 21 September 2024 malam diamankan oleh Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menyampaikan, pengamanan tersebut dilakukan dalam upaya penertiban kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang digelar oleh Unit Sat Lantas.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari warga, masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong dan meresahkan. Karena itu kemarin, kita melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dan hasilnya ada sebanyak 16 kendaraan yang kita amankan," kata Kasat.
BACA JUGA:Ini 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI
BACA JUGA:Ada Ancaman Hidrometeorologi di Rejang Lebong, Apa Itu ?
Dia juga mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Rejang Lebong, serta untuk memastikan tidak terjadinya laka lantas.
Karena selain mengganggu kenyamanan pengendara lain, keberadaan kendaraan menggunakan knalpot brong ini dapat membahayakan pengendara yang ada.
"Kita akan menertibkan semua pengendara yang melanggar aturan dan ugal-ugalan dijalan. Jadi kegiatan ini juga (penertiban, red) akan dilakukan secara berkelanjutan," terangnya.
Sementara itu untuk memberikan efek jerah kepada pengendara yang bersangkutan.
Motor yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong. Dimana sebelum dua minggu, motor tersebut tidak bisa diambil.
Bahkan ketika berjalan dua Minggu dan bisa diambil, pemilik kendaraan yang bersangkutan wajib membawa knalpot standar dan kelengkapan surat kendaraan, agar kendaraannya bisa dikeluarkan.
"Sama seperti biasanya, kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan akan ditahan selama dua Minggu," singkatnya.