21 Kendaraan Diamankan Saat Ops Zebra Nala

Sat Lantas saat melakukan penertiban kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong.-DOK/SATLANTAS POLRES RL -

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 21 kendaraan jenis roda dua (R2) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Dalam beberapa hari ini diamankan Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Operasi Zebra Nala tahun 2024.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menyampaikan, kendaraan-kendaraan yang diamankan tersebut karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas yang kasat mata.

Seperti menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm, dan juga pelanggaran lainnya.

BACA JUGA:Waspada!! 23 Batita di Rejang Lebong Diserang DBD

BACA JUGA:Debat Paslon di Rejang Lebong Digelar 2 Kali, Ini Jadwal dan Tempat Pelaksanaannya!

"Pada Operasi Zebra Nala tahun 2024 ini, kita lebih mengedepankan pendekatan yang humanis, preemtif, dan preventif. Namun jika ada pengendara yang melanggar secara kasat mata, maka akan kita amankan. Sejauh ini sudah ada 21 kendaraan R2 yang kita amankan" ujar Kasat.

Dijelaskannya, selain mengedepankan pendekatan yang humanis, preemtif, dan preventif. Pihaknya juga tidak melakukan razia secara langsung dan terang-terangan.

Hanya saja untuk penertiban sendiri, pihaknya melakukan penindakan secara hunting system, melalui kegiatan patroli setiap harinya.

"Kita hanya melakukan patroli melalui hunting secara rutin pada Operasi Zebra Nala ini. Jadi yang kita tindak saat ini hanyalah kendaraan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata saja," terangnya.

Sementara itu kata Kasat, untuk memberikan efek jerah kepada pengendara yang bersangkutan.

Motor yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong. Dimana sebelum dua minggu, motor tersebut tidak bisa diambil.

Bahkan ketika berjalan dua Minggu dan bisa diambil, pemilik kendaraan yang bersangkutan wajib membawa knalpot standar dan kelengkapan surat kendaraan, agar kendaraannya bisa dikeluarkan.

"Sama seperti biasanya, kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan akan ditahan selama dua Minggu. Bahkan perlu diketahui, sanksi penggunaan kendaraan knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama sebulan, dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1," tandasnya.

Tag
Share