RT Berpolitik Praktis, Diduga Arahkan Warga Dukung Paslon Tertentu

Senin 14 Oct 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Isu adanya pergerakan ketua RT yang secara masif mengumpulkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) wali kota mendapatkan sorotan tajam dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu.

Saat ini Bawaslu sedang menelusuri informasi itu dengan mengarahkan Panwas kecamatan untuk memperhatikan gerak-gerik Ketua RT termasuk ASN dilingkungan tempat tinggalnya.

"Kita perlu memastikan laporan itu benar atau tidak. Maka, kita saat ini melakukan penelusuran di lapangan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari ketika dikonfirmasi BE, Minggu, 13 Oktober 2024.

Secara aturan Pemerintah Kota Bengkulu termasuk perangkat dibawahnya RT dan RW harus menciptakan pilkada damai dan adil.

BACA JUGA:22.000 Warga Terkena Diabetes

BACA JUGA:Bawaslu Seleksi 1.024 Calon PTPS

Wujud keadilan tersebut dengan cara menjaga netralitas ASN, PTT, PPPK hingga perangkat yang ada dibawah kelurahan ketua RT.

"Keterlibatan RT ini dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas pesta demokrasi. Sejak awal kita terus melakukan upaya pencegahan dengan menyurati Pemda kota, kemudian himbauan dan peringatan. Untuk itu kita harap agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Berdasarkan dugaan di lapangan tak sedikit RT mulai terang-terangan melakukan kampanye. Bahkan, rumah pribadi juga dijadikan sebagai posko pemenangan Paslon. Menurut Leka, hal itu belum dapat dipastikan namun tak menutup kemungkinan hasil penelusuran nantinya terdapat temuan.

"Semua bentuk pelanggaran pilkada seperti politik praktis maka akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan, ketua RT dan RW diminta mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bahwa ketua RT dan RW dilarang berpolitik praktis. Selain itu, larangan juga mengacu pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018. Disebutkan RT, RW  termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Sedangkan, LKD dilarang berafiliasi kepada parpol. Maka RT bisa dikatakan dilarang untuk berkampanye atau terlibat politik praktis.

"Jika ditemukan Ketua RT dan Ketua RW yang terlibat dalam politik praktis maka harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Eko Agusrianto.

Pemkot kata Eko, juga mendukung Bawaslu Kota Bengkulu untuk melakukan penindakan tegas terhadap dugaan politik praktis tersebut. Ia juga mengimbau agar warga bisa menjadi pengawas partisipatif untuk mendukung Pilkada yang bersih dan kondusif.

"Kita sangat mendukung kinerja Bawaslu, dan siap berkolaborasi jika adanya dugaan pelanggaran yang terbukti," pungkasnya.

Kategori :