25 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Insentif

Senin 14 Oct 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, hingga saat ini belum satu pun desa yang mendapatkan tambahan dana insentif dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengajukan pencairan insentif tersebut ke PMD.

Dimana ada sebanyak 25 desa dalam Kabupaten Rejang Lebong yang mendapatkan dana insentif tersebut.

"Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada desa yang mengajukan pencairan untuk dana insentif dari 25 desa yang dapat," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi melalui Staf Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa, Jayus.

Oleh karena itu, pihaknya pun masih menunggu berkas pengajuan dari masing-masing desa dalam hal pencairan dana insentif dimaksud.

BACA JUGA:Turunkan Stunting Butuh Kolaborasi dan Sinergi

BACA JUGA:Denda PBB- P2 Sebesar 1 Persen Diberlakukan

"Ya kalau kami di PMD ini menunggu sekaligus mengimbau agar supaya segera diajukan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi menuturkan, ada 25 desa di daerahnya yang mendapat tambahan DD dari Kemenkeu RI tahun anggaran 2024. Dimana masing-masing desa menerima tambahan DD sebesar Rp 120.430.000

"Tahun ini ada 25 desa di Rejang Lebong yang dapat tambahan DD dari pusat," katanya.

Adapun desa dimaksud, papar dia, diantaranya Desa IV Suku Menanti, air Rusa, Merantau, Suka Karya, Air Nau, Pengambang, Lubuk Alai, Lawang Agung, Turan Baru, Air Lanang, Kampung Delima, Air Meles Bawah, Duku Ulu, Batu Panco, Batu Dewa, Sumber Bening, Suban Ayam, Air Meles Atas, Purwodadi, Kampung Melayu, Belitar Seberang, Sindang Jaya, Kasie Kasubun, Muara Telita dan Ulak Tanding.

"Jadi bagi desa yang paling cepat dalam pengajuan dan melaksanakan kegiatan melalui dana desa tentu dapat penilaian yang berbeda dari pusat," tuturnya.

Masih dikatakannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 5 PMK nomor 146 tahun 2023, insentif DD tersebut digunakan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

"Dengan begitu insentif DD yang disalurkan oleh Kemenkeu itu tidak cuma-cuma, tapi untuk mendanai program-program yang sifatnya prioritas sesuai isu nasional dan program di desa masing-masing," pungkasnya.

Kategori :

Terkini

Rabu 16 Oct 2024 - 23:55 WIB

Guru Horor Wajib Maksimalkan Kuota PPPK

Rabu 16 Oct 2024 - 23:53 WIB

Cek Bantuan PIP 2024 Sekarang

Rabu 16 Oct 2024 - 23:44 WIB

Nobar Bandung, Oleh: Dahlan Iskan