BACAKORANCURUP.COM - Ada hal penting yang perlu diketahui para pelamar, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dibuka dengan dua gelombang pendaftaran.
Terkhusus mengenai batas usia yang berbeda untuk setiap jabatan. Ini telah diatur dan ditetapkan oleh Menpan RB dalam PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Gelombang Kedua Seleksi PPPK 2024
Untuk gelombang kedua ini bakal berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pada periode ini, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang akan melamar formasi guru di instansi daerah.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas sendiri, telah mengatur secara detail terkait usia pelamar PPPK 2024. Usia paling rendah yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah 20 tahun, sementara batas usia maksimal bervariasi tergantung jabatan yang dilamar.
Aturan Batas Usia untuk Pelamar PPPK
Sangat penting untuk dipahami oleh para pelamar dalam seleksi PPPK 2024, dimana setiap jabatan memiliki aturan batas usia yang berbeda.
Berikut rincian persyaratan usia yang perlu diperhatikan:
1. Usia paling rendah adalah 20 tahun.
2. Usia paling tinggi ditetapkan 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan tersebut.