Hanya saja memang, ada jadwal-jadwal khusus yang harus diikuti jika ingin melakukan proses pernikahan.
"Berdasarkan PMA yamg sudah diatur, memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, khusunya pada jadwal prosesi pernikahan. Jadi ada baiknya, agar pasutri yang ingin menikah itu merencanakan sedini mungkin mau menikah dimana. Jika ingin menikah di Kantor KUA secara gratis, maka harus mengikuti jam kerja KUA. Namun jika tidak, maka kapanpun jadwalnya bisa dibebaskan. Apalagi saat ini, pasutri memiliki waktu 10 hari untuk bersiap pasca melakukan pendaftaran menikah," pungkasnya.
Kategori :