BACAKORANCURUP.COM - Sebagaimana tugas dan tupoksi yang sudah ditetapkan, sudah seharusnya Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.
Baik itu pelayanan pernikahan, serta pelayanan lainnya yang merupakan tugas dari KUA.
Tidak terkecuali pemberian layanan bagi KUA yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Namun apakah di hari libur KUA tetap harus melayani masyarakatnya dengan baik, ini penjelasan dari Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman SAg MH melalui Kasi Bimas Islam Drs H Akhmad Hafizzudin MHI.
"Setiap KUA wajib memberikan layanan yang baik untuk masyarakat, termasuk layanan pernikahan. Pun itu di hari libur, petugas KUA pun harus tetap melayani masyarakat dengan baik," kata Hafizzudin.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Harga Beras Medium Dibawah HET
BACA JUGA:Pemkab Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, Soal Dampak Lingkungan
Hanya saja dipertegasnya, ada waktu-waktu dan jam layanan yang bisa diberikan oleh pihak KUA sesuai dengan PMA yang sudah ditetapkan.
Dimana kata dia, khusus untuk menikahkan, pihak KUA hanya bisa melayani masyarakat pada jam kerja saja untuk di kantor KUA, tanpa dipungut biaya pernikahan.
Namun diluar dari jadwal dan waktu yang ditetapkan itu jelasnya, pihak KUA hanya bisa menikahi pasutri diluar dari Kantor KUA, artinya tentu ada biaya pernikahan yang sudah diatur, yakni Rp 600 ribu.
Sehingga dia berharap, agar masyarakat juga dapat mengerti aturan-aturan yang sudah ada, dan tidak memaksakan diri untuk menikah diluar jam kerja KUA, jika ingin menikah dikantor secara gratis.
"Sesuai dengan PMA 22 tahun 2024 pada pasal 16, KUA hanya bisa menikahkan pasutri di kantor KUA pada jam kerja saja. Jadi diluar itu prosesi pernikahan tetap bisa dilayani, hanya saja diluar dari antor KUA.
Sedang untuk pengurusan administrasi pendaftaran nikah dan sebagainya, pihak KUA tetap harus melayani masyarakat kapan pun itu," terangnya.
Sementara itu Ketua APRI Rejang Lebong H Bulkis SThI MHI menyampaikan, terkait dengan kontroversi pernikahan ini sudah menjadi isu nasional sejak beberapa waktu lalu.
Karena itu dijelaskannya, pihak KUA memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat secara penuh sesuai kebutuhan.