Apa Saja Sanksi Untuk Anggota KPPS yang Melanggar Aturan Pemilu? Kenali Tanggung Jawabnya

Sabtu 26 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Risna.Mg2
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Dalam Pemilu 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemungutan suara berlangsung adil dan transparan.

Namun, jika anggota KPPS melanggar aturan, mereka akan menghadapi sanksi yang dapat berupa hukuman administratif dan pidana.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengatur dan menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap anggota KPPS diharapkan menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika mereka yang selaku anggota KPPS tidak menjalankan tanggung jawab ini, konsekuensinya bisa cukup serius.

BACA JUGA:Biden Sebut Trump Harus Dijerat secara Politis

BACA JUGA:Wow! Negara Baru dengan Luas 11 Hektar Didirikan PM Albania

Menurut Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022, ada berbagai tugas yang harus dilaksanakan oleh KPPS. Beberapa tugas utama mencakup mengumumkan daftar pemilih tetap, memberikan pelayanan kepada pemilih, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara. Tugas ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu.

Namun, jika anggota KPPS melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

Misalnya, jika mereka dengan sengaja tidak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimum Rp 6 juta.

Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak memberikan surat suara pengganti atau tidak membuat berita acara, hukuman bisa mencapai satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, ada juga ketentuan yang lebih berat bagi anggota KPPS yang tidak menjaga keutuhan kotak suara.

Jika anggota KPPS gagal mengamankan kotak suara dan menyerahkannya sesuai aturan, hukuman bisa meningkat menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda hingga Rp 18 juta.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Beberapa contoh pelanggaran lain yang dapat dikenakan kepada anggota KPPS termasuk tidak setia kepada dasar negara, terlibat dalam politik praktis, dan melakukan tindakan kriminal. Misalnya, jika mereka terbukti menggunakan narkotika atau tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis, ini juga merupakan pelanggaran yang bisa berakibat fatal.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan anggota KPPS dapat lebih memahami tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas.

Kategori :