Lindungi Masa Depan, Lindungi Tanah dengan Cara Sertipikat kan Tanah ke ATR/BPN
Ilustrasi tanah.-Ist-
BACAKORANCURUP.COM - Tanah bukan sekadar aset, melainkan fondasi penting bagi masa depan bangsa. Di tengah meningkatnya kebutuhan manusia akan lahan, satu hal yang pasti: ketersediaan tanah tidak akan bertambah.
BACA JUGA:Apakah Sertipikat Elektronik mu Datanya Sah? Cek Validasi Sekarang, Begini Caranya!
BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL
Maka dari itu, menjaga tanah menjadi hal mutlak demi menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang. Menurut informasi yang didapat melalui instagram resmi Kementerian ATR/BPN di @kementerian.atrbpn dijelaskan bahwa penting untuk melindungi tanah sebagai aset masa depan.
BACA JUGA:Ayo..Beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, Ada Banyak Manfaat
BACA JUGA:235 Warga Dapat Sertipikat Gratis PTSL
Sebagai bagian dari warisan untuk anak cucu, tanah memiliki kedudukan vital dalam pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi sangat penting.
Lantas, bagaimana cara melindungi tanah?
Dalam salah satu unggahan di Instagram ATR/BPN, disebutkan bahwa salah satu langkah nyata untuk melindungi hak atas tanah adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan mendaftarkan tanah, masyarakat akan mendapatkan sertipikat tanah, yang menjadi bukti sah kepemilikan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:235 Warga Dapat Sertipikat Gratis PTSL
BACA JUGA:Sengketa Lahan Puncak Mall Belum Kelar, 5 Kali Bersurat, Sertipikat Belum Juga Dibuat
Sertipikat ini tak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tanah, mempermudah transaksi, serta menjadi jaminan akses pembiayaan perbankan.
Ayo lindungi hak atas tanahmu. Daftarkan sekarang ke kantor ATR/BPN terdekat, demi masa depan yang aman dan terjamin.