Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Waspada HOAX Soal Program Pemutihan Sertipikat Tanah, Ini Kata Kementerian ATR/BPN

Waspada HOAX Soal Program Pemutihan Sertipikat Tanah, Ini Kata Kementerian ATR/BPN-Ist-

BACAKORANCURUP.COM - Terkait adanya kabar dibeberapa platfon media sosial yang menyebutkan bakal ada program pemutihan sertipikat tanah.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan hal tersebut adalah tidak benar atau HOAX. Kementerian ATR/BPN meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku lantaran informasi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

Bahkan beberapa narasi menceritakan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.

]“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian.

BACA JUGA: Baru 78 Persen Aset Tanah Pemkab Rejang Lebong Bersertipikat, 181 Bidang Masih Menggantung

BACA JUGA:Menteri Nusron Pastikan Urus Sertipikat Tanah Gratis Bagi Korban Banjir Sumatra

Dirinya juga menyebutkan informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar. Sehingga tidak hanya program pemutihan sertipikat tanah saja.

"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" tegasnya.

Adapun pihaknya mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Penting Bagi Dunia Pendidikan, Dapat Pujian Wamen Dikti

BACA JUGA:Di Era Digital Kok Masih Ada Sertipikat Ganda ? Ini Jawabannya !

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” jelasnya.

Disisi lain Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan