RPJPD 2025 - 2045 Jadi Pedoman Susun Visi Misi

Khirdes Lapendo Pasju--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 yang telah selesai diperdakan saat ini, menjadi acuan Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam menyusun visi misi dalam membanguan Rejang Lebong kedepanya.

Dimana saat ini memasuki tahun politik pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong,

" RPJPD yang kita miliki ini menjadi panduan penting untuk Cakada dalam menyusun visi misi untuk membangun Rejang Lebong," sampai Kaban Bappeda Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju STTP MSi.

BACA JUGA:Suzuki Baleno Baru Irit, Cocok Buat Anak Muda

BACA JUGA:Imbauan Terbaru Buat Anda Pemilik NPWP Seluruh Indonesia, Wajib Diikuti!

Dikatakannya, jika RPJPD ini menjadi acuan lantaran berisikan arah pembangunan Rejang Lebong 20 tahun kedepan. Sehingga nantinya Komisi emilihan Umum (KPU) dalam melihat visi misi Cakada juga harus melihat visi misi tersebut merumuskan, penajaman, keselarasan dengan RPJPD atau tidak. Sehingga siapa saja Cakada yang terpilih maka, visi misi mereka membanguan bisa singkron.

"Tidak mungkin juga nantinya Visi misi Cakada berseberangan dengan RPJPD kita," ungkapnya.

Adapun tahapan RPJPD dan rumusan penyusunan RPJPD Rejang Lebong sendiri sudah diatur dalam Pemendagri penyusunan RPJPD, termasuk aturan agar menjadi pedoman untuk Cakada yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk merumuskan visi misi dengan pedoman tersebut.

"Jadi visi misi cakada harus mengarah dengan jelas terkait dengan visi misi jangka panjang, dan sudah merumuskan arah kebijaka jangkah panjang, dan juga sudah memuat sasaran pokok pembangunan dari tahun 2025 -  2045 mendatang," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan