Kabar Baik untuk Guru, Ada Tunjangan Khusus Sebesar Rp 1,35 Juta!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira kembali datang untuk para guru yang mengajar di RA dan Madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, guru RA dan Madrasah sehingga bisa menerima tunjangan khusus.
Pemberian tunjangan khusus ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru terutama di lingkungan Kemenag.
Akan tetapi, tidak setiap guru RA dan Madrasah layak menerima tunjangan ini. Mereka yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru RA dan Madrasah yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Tak cuma itu, mereka harus bertugas didaerah khusus serta tercatat di SIMPATIKA untuk menerima tunjangan ini.
Walaupun begitu, yang menjadi prioritas penerima tunjangan khusus adalah guru RA dan Madrasah yang usianya lebih tua dan mengabdi lebih lama.
BACA JUGA:Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM
BACA JUGA:P2G Ingatkan Prabowo-Gibran Soal Gaji PPPK, PNS dan Honorer Ditambah Rp 2 Juta!
Pemberian tunjangan khusus dari Kemenag ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2024. Guru RA dan Madrasah yang layak menerimanya akan menerima pembayaran tunjangan khusus setiap semester.
Adapun sistem pembayarannya langsung ke rekening guru masing-masing. Besaran tunjangan khusus yang bakal diberikan Kemenag ini sebesar Rp 1.350.000 per orang per bulan.
Walaupun hanya sebesar itu, tunjangan khusus dapat menambah kesejahteraan guru RA dan Madrasah. Sebagai informasi, guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah, hanya akan menerima satu porsi tunjangan khusus. Tunjangan khusus dari Kemenag ini tidak dikenai potongan selain pajak.