Evaluasi MCP Triwulan III, 5 Area Belum Terpenuhi
Rapat evaluasi MCP triwulan ketiga di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Senin 28 Oktober 2024.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM- Dalam rapat evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK triwulan III tahun 2024, dari total 8 area yang diminta MCP baru 3 area yang terpenuhi, sementara masih ada 5 area lagi yang perlu dilengkapi dan dipenuhi.
Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni MKes MSi mengatakan bahwa Pemkab sudah disurati oleh KPK terkait dengan capaian MCP dan diberikan catatan khusus.
Sehingga ketika sudah disurati itu artinya Pemkab sedang dipantau dan di warning oleh KPK.
"Siapapun lembaga kalau KPK sudah menyurati pasti jadi atensi alias perhatian. Dari 8 area MCP ini kita baru memenuhi 3 area saja, artinya masih ada 5 area lagi yang belum dilengkapi sesuai dengan permintaan KPK. Dan otomatis ini menjadi perhatian kita Pemkab Rejang Lebong secara bersama-sama," jelasnya.
Menurut Herwan, ada 4 poin penting yang perlu digarisbawahi dan dilakukan oleh jajaran.
Pertama bahwa ini adalah hasil penilaian MCP triwulan III ini bersifat sementara, dalam artian progresnya itu masih diharapkan sampai triwulan IV harus dapat ditingkatkan yang memang belum optimal.
BACA JUGA:Pjs Bupati Sidak ke DPMD
"Poin kedua yaitu KPK menilai kurangnya pengawasan kepala daerah, MCP ini hanya dianggap tugasnya Inspektur dan admin MCP saja, padahal ini tugas secara kolektif," tuturnya.
Kemudian poin yang ketiga, kata Herwan, tidak hanya sekedar pemenuhan bukti secara formalitas. Dalam artian seluruh data yang dibutuhkan di MCP ini harus disiapkan dengan baik
"Lalu yang terakhir kepala daerah juga diingatkan untuk mempersiapkan laporan realisasi aksi pencegahan yang bersifat tematik. Jadi ada 4 poin yang jadi catatan kita karena capaian MCP Pemkab Rejang Lebong yang rendah," demikian Herwan.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang diwawancara menerangkan, jika dalam realisasi capaian MCP KPK triwulan III ini Pemkab Rejang Lebong berada diurutan ketujuh se Provinsi Bengkulu dengan indeks ada di angka 37 persen.
"Banyak catatan verifikator yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh Pemkab Rejang Lebong melalui Inspektorat, sejumlah OPD terkait dan secara keseluruhan," ujar Sekda.
Sehingga itulah yang menjadi tugas bersama ke depan akan diperbaiki. Walaupun memang menurut Sekda, tidak bisa mencapai indeks 100 persen, tetapi paling tidak bisa mencapai angka rata-rata Provinsi Bengkulu yang ada diangka 48 persen.