Instansi Pemerintah Tak Boleh Lagi Lakukan Ini Tahun 2025
--
BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini, MenPAN RB telah menetapkan aturan terbaru bagi seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Berdasarkan aturan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan, instansi pemerintah dilarang untuk melakukan hal ini.
Anas menetapkan aturan terbaru, bagi setiap instansi pemerintah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 berbunyi sebagai berikut ini.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,".
BACA JUGA:Komisi VIII DPR Bidang Perempuan tapi Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Ini Respons KemenPPPA
BACA JUGA:Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Pakai Pindad Maung
Peraturan ini sudah sesuai dengan kesepakatan pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer atau tenaga non ASN pada tahun 2024 lewat seleksi PPPK.
Adapun terkait seleksi PPPK 2024 sudah diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 dimana setiap tenaga honorer wajib mengikuti seleksi agar bisa diangkat menjadi ASN.
Seperti diketahui, tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 ini lebih ringkas daripada seleksi CPNS karena hanya terdiri dari 2 tahapan saja. Yakni tahapan seleksi administrasi dan tahapan seleksi kompetensi.
Berdasarkan aturan terbaru dari MenPAN RB tersebut, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer atau tenaga non ASN pada tahun 2025 mendatang.
Hingga penghujung Desember 2024, semua jenis pengadaan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sudah selesai dan tidak ada lagi di tahun 2025 pegawai dengan status itu.
Melalui seleksi PPPK 2024 ini, tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN yang berkualitas sesuai dengan kemampuan di bidangnya masing-masing.