Bukan Hanya Gaji, Tapi PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi

Ilustrasi Net--

- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Gaji: Rp 3.723.000 - 6.114.500

 

4. Guru Utama

- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d

Gaji: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

 

- Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Gaji: Rp 3.880.400 - 6.373.200

 

Selain itu, guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Baik non-PNS maupun berstatus PNS.

Misalnya guru berstatus ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 5 Ayat 1, TPG diberikan kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan per tiga bulan sekali.

Kemudian bagi guru berstatus ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya. Selain itu, masih ada tunjangan keluarga, anak, tunjangan kinerja atau tukin dan lainnya.

Tag
Share