Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Layanan di Kantor Camat
Helvin Elkadario SE--
BACAKORANCURUP.COM - Terus berupaya meningkatkan target realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Rejang Lebong.
Kecamatan Curup Timur (Curtim) semakin gencar dalam menerapkan layanan menggunakan bukti lunas PBB.
Penerapan layanan yang dilakukan itu, diberlakukan oleh semua masyarakat yang memiliki keperluan oleh pihak kecamatan, mulai dari pembuatan surat pengantar untuk membuat akte, dan juga pembuatan surat lainnya yang perlu dilakukan di kantor kecamatan.
"Untuk penerapan layanan menggunakan lampiran bukti lunas PBB ini mungkin sudah dilakukan oleh kecamatan lain. Namun terkhusus untuk kecamatan kita sendiri, bukti lunas PBB ini akan kita terapkan secara maksimal untuk memastikan pembayaran PBB dilaksanakan dengan baik," kata Camat Curup Timur Helvin Elkadario SE.
BACA JUGA:Kantor BBNK Bakal Hadir di Rejang Lebong
BACA JUGA:Waspada! Pencatutan Mengatasnamakan Pejabat BKPSDM, Modus Janjikan Lulus PPPK
Dia me jelaskan, hanya ada satu layanan yang tidak perlu melampirkan bukti lunas PBB, yakni layanan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Karena menurutnya, pembuatan SKTM ini biasanya sifatnya mendesak, dan diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu.
"Khusus pembuatan SKTM merupakan pengecualian, jadi tidak perlu melampirkan bukti lunas PBB. Namun untuk layanan lainnya, semua warga wajib melampirkan bukti lunas PBB tersebut," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bagi warga setempat yang kondisinya mengontrak, tetap harus melampirkan bukti lunas PBB. Caranya dengan meminjam fotokopi bukti lunas PBB dengan pemilik kontrakan. Dengan begitu pelayanan akan diberikan dengan baik kepada warga yang sudah memenuhi persyaratan tersebut.
"Kami hanya ingin memastikan semua warga di Kecamatan Curup Timur ini sudah melunaskan PBB nya," tandasnya.