Cekcok Mulut Hingga Todongkan Pistol, Pria SBU Diamankan Polisi
IST/CE Senpi yang diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi.-IST/CE -
CURUP, CE - PK (21) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) terpaksa harus diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi. Pasalnya, PK menodongkan pistol terhadap JA (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi saat berada di Pertashop Tanjung Aur, Selasa (12/12) malam.
Informasi diperoleh CE, bahwa kronologis kejadian berawal dari tersangka sedang berada di Pertashop. Saat itu tersangka bertemu dengan JA hingga terjadi keributan mulut. Tanpa pikir panjang, tersangka PK langsung mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek yang terbuat dari bahan besi warna silver dan memiliki gagang yang terbuat dari bahan kayu berwarna merah.
BACA JUGA:Nunggak Pajak, Puluhan Papan Reklame Disegel
Kejadian tersebut pun membuat heboh warga setempat dan tak lama berselang datang Kades guna melerai pertikaian tersebut. Sementara senpi milik tersangka langsung diamankan dan salah satu warga yang saat itu berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sindang Kelingi.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak membenarkan kejadian. Dimana pasca ada laporan, Polsek Sindang Kelingi langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa senpi rakitan.
"Tersangka sudah diamankan, dan tersangka pun mengakui jika senpi itu adalah miliknya," ujar Kasi Humas, Kamis (14/12).
BACA JUGA:Lengkapi Izin Usaha Pariwisata dengan TDUP
Lanjut Kasi Humas, terhadap tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana atas perbuatannya itu, tersangka PK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang darurat No12 tahun 1951 tentang senjata api. Yakni membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa hak.
"Masih dalam penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.