Nunggak Pajak, Puluhan Papan Reklame Disegel

IST/CE Pol PP saat melakukan penyegelan terhadap papan-papan reklame di Rejang Lebong, kemarin.-IST/CE -

CURUP, CE - Puluhan papan reklame yang tersebar di dalam kawasan Kota Curup dan beberapa kecamatan lain terpaksa harus disegel. Ini lantaran sejumlah papan reklame tersebut diketahui menunggak pajak alias belum membayar pajak sampai dengan Desember 2023.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai yang diwawancara CE di Curup.

"Kami Satpol PP bersama dengan BPKD dan DPMPTSP kemarin melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Satpol PP sebagai penegak Perda harus sigap dalam menangani persoalan semacam ini," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Segera Umumkan Kelulusan PPPK, 23 Peserta Dipastikan Gugur

BACA JUGA:Kredit Multiguna BB Untuk Perades Masih Dibuka

Menurut dia, tindakan penyegelan terhadap puluhan papan reklame yang menunggak pajak tersebut merupakan upaya tegas dari Pemerintah Daerah terhadap mereka yang membandel tidak membayar pajak.

"Ini bagian dari tindakan tegas kita bagi mereka yang bandel tidak patuh dan taat bayar pajak tepat waktu," tuturnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sebagai tanda papan reklame yang menunggak pajak dan disegel itu dipasangkan stiker pada reklame sebagai peringatan tegas.

"Jadi ada stiker yang kami pasang dan tempel di reklamenya," ujar dia.

Adapun sejumlah perusahaan yang memiliki papan reklame dan belum membayar pajak dimaksud, sebut dia, antara lain Oppo, Realme, Xiaomi, im3 dan lain sebagainya.

"Kita melakukan penyisiran mulai dari Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan sampai ke Simpang Bukit Selupu Rejang. Sehingga bukan hanya di dalam wilayah Kota Curup saja," beber dia.

Sambungnya, karena pajak merupakan suatu pendapatan daerah dan pendapatan negara. Dimana dana itu nantinya akan kembali kepada kesejahteraan masyarakat.

"Selain ini adalah kewajiban mereka juga pajak yang masuk merupakan pendapatan daerah dan negara," ucapnya.

Ke depan, tambah dia, kegiatan semacam ini akan terus berlanjut guna melakukan penertiban terhadap papan-papan reklame agar patuh terhadap kewajiban mereka dalam membayar pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan