DISUKA Wacanakan Rombak Pemotongan Zakat ASN, Sesuai Aturan Agama
ist Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani - Sukatno.--
BACAKORANCURUP.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1, Dani Hamdani dan Sukatno (DISUKA) mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait pemotongan zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen setiap bulannya sejak tahun 2019.
Menurut pasangan ini, pemotongan zakat tersebut tidak sesuai dengan aturan agama karena zakat seharusnya hanya diambil jika penghasilan sudah mencapai nisab atau ambang batas minimal dalam satu tahun.
Dani Hamdani, yang juga seorang ustaz ini menyampaikan, zakat profesi atau zakat penghasilan baru bisa dipungut jika penghasilan tahunan seseorang mencapai setara 85 gram emas, yaitu sekitar Rp 129,7 juta per tahun.
"Zakat ini kan aturan agama, dan yang diambil zakatnya itu yang sudah sampai nisabnya. Maka tidak boleh dan itu adalah bentuk kezaliman jika dipukul rata," ujar Dani, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Soal Kasus Kades Tanjung Alam, Ini Bupati
BACA JUGA:HUT Humas Polda Gelar Donor Darah
Menurut Dani, pemotongan zakat yang dilakukan secara merata tanpa memperhatikan batasan nisab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam agama.
Kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan zakat, karena seharusnya zakat hanya dipungut dari pendapatan yang telah mencapai nisab.
"Ketika zakat diambil merata dari seluruh ASN tanpa melihat penghasilannya, kebijakan ini menjadi tidak adil dan harus diatur ulang," jelasnya.
Dani menekankan bahwa setiap ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab seharusnya tidak dikenakan pemotongan zakat.
Ia menilai kebijakan ini cenderung merugikan ASN yang memiliki pendapatan di bawah ambang batas nisab, sebab zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan berdasarkan ketentuan agama, bukan berdasarkan kebijakan sepihak.
"Zakat itu aturan agama, jadi jangan dibuat berdasarkan kebijakan sepihak," kata Dani.
Selain itu, Calon Wakil Wali Kota Bengkulu, Sukatno menambahkan, tujuan zakat adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan.
Jika kebijakan zakat dilakukan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan, maka tujuan mulia zakat itu sendiri bisa tidak tercapai."Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan agama dan tidak memberatkan ASN," tambah Sukatno.