Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Naik Ini Rinciannya!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Kabar gembira untuk para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Karena jika nanti para peserta baik CPNS dan PPPK yang berhasil masuk menjadi PNS dan PPPK 2024, akan mendapatkan kenaikan gaji tahun 2025.
Gaji PPPK tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.
Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Namun, berapa besaran gaji PNS dan PPPK di tahun 2025 setelah mengalami kenaikan? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
BACA JUGA:Ini 7 Hal yang Membuat Mandi Junub Tidak Sah
BACA JUGA:Hal yang Wajib Hindari Kesalahan Memberi Saran pada Teman
Besaran Gaji PNS 2025
Ini rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS :
1. Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600