Polres Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Pakai BPJS
Suasana di ruangan pendaftaran pembuatan SIM Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong.-NICKO/CE-
BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan regulasi terbaru, Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, per tanggal 1 November 2024 lalu telah memberlakukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan lampiran BPJS Kesehatan.
Dimana berdasarkan regulasi tersebut, seluruh masyarakat yang hendak membuat SIM harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan aktif.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK didampingi Penguji Praktek Pembuatan SIM Aipda Andi Boby Picture menyampaikan, pemberlakuan aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.
BACA JUGA:Giliran SPBU Simpang Korem Ditera Ulang
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pembahasan RAPBD Bersama OPD
Jika merujuk pada aturan terbaru yang berlaku mulai 1 November 2024 ini, maka untuk memiliki SIM, harus menjadi peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
"Per tanggal 1 November 2024 kemarin, masyarakat yang ingin membuat SIM harus menyertakan BPJS kesehatan miliknya," kata Andi.
Adapun tujuan kenapa dalam pembuatan SIM BPJS kesehatan harus dilampirkan jelasnya, karena selama ini pengendara yang memiliki SIM mempunyai jaminan kesehatan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti laka lantas.
Dimana pengendara juga bisa mendapatkan asuransi jasa Raharja, dan layanan BPJS jika mengalami kecelakaan.
"Fungsi SIM sangat berkaitan erat dengan BPJS kesehatan. Karena bagi pengendara yang memiliki SIM, bisa mengklaim jasa Raharja jika terjadi laka lantas saat berkendara," jelasnya.
Dia juga mengatakan, dengan diterapkannya pembuatan SIM menggunakan BPJS kesehatan selama seminggu ini. Jumlah masyarakat yang membuat SIM juga masih seperti biasa.
Karena meski harus melampirkan BPJS kesehatan mereka, pembuatan SIM masih sama saja seperti sebelumnya.
"Dari hari pertama kemarin, pembuatan SIM yang menggunakan BPJS kesehatan ini tidak ada kendala. Karena jika pemohon ingin membuat SIM tapi tidak ada BPJS atau BPJS nya mati, maka akan kita akan arahkan terlebih dahulu agar mengaktifkan BPJS atau membuatnya. Sedangkan untuk SIM nya sendiri, itu akan tetap kami proses sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," tandasnya.