Ini Kriteria Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Menurut Menteri Maman
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Akan tetapi Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini.
"Fasilitas ini diberlakukan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19,” ungkap Maman.
Dia menerangkan, tidak semua pelaku UMKM mendapat fasilitas hapus utang kredit macet yang ada di bank-bank BUMN.
Dimana hanya UMKM yang betul-betul tidak tertolong karena tak mampu melakukan pembayaran angsuran saja yang bisa menerima fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Naik Ini Rinciannya!
BACA JUGA:Viral Moo Deng Bayi Kuda Nil Asal Thailand
Kriteria selanjutnya kata Maman, hanya UMKM di sektor tertentu saja. Mereka adalah UMKM atau pelaku usaha di sektor perikanan dan pertanian yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet. Portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini beberapa kriteria khusus lainnya, yaitu: badan usaha dengan utang maksimal Rp 500 juta, sementara untuk perorangan utang maksimal Rp 300 juta
“Jadi fasilitas ini diberikan kepada UMKM yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan. Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak diberikan,” pungkas Maman.
Sementara itu Presiden Prabowo Subianto usai meresmikannya mengatakan, program ini dibuat karena pihaknya telah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.
Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Kepala Negara berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit piutang untuk meneruskan usaha kedepannya.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.