Denny Cagur, Viral Diduga Promo Judol

Denny Cagur, Viral Diduga Promo Judol--

BACAKORANCURUP.COM  - ARTIS yang juga anggota DPR RI, Denny Cagur angkat bicara mengenai dugaan dirinya yang diduga promosi judi online (judol). Denny mengatakan video itu merupakan video lama. Dirinya mengaku tidak tahu kalau hal yang dipromosikannya mengenai situs judi online.  

"Jadi prosesnya memang sudah berjalan semua, artis itu ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan," katanya kepada awak media. Dia mengaku telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait video itu.  

"Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim. Saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik saya datang,"  ujarnya.  

Denny enggan menjelaskan lebih jauh terkait video yang viral beredar itu. 

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang UMKM, Bank BRI Tunggu Aturan Turunannya

BACA JUGA:Bismillah Karnaval, Oleh: Dahlan Iskan

"Udah lama, udah lama sih. semuanya dipanggil satu persatu. sebagai warga negara yang baik saya datang dan melewati prosesnya," terangnya. 

"Setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya. 

Sebelumnya, viral di sosial media anggota DPR RI, Denny Cagur diduga promosikan judi online. 

Hal itu viral di sosial media X alias Twitter. Tampak dalam postingan video itu sang anggota Dewan diduga menyebut dan mempromosikan salah satu situs judi online. 

"Menurut kalian seperti apa sih nasib @DennyCagur anggota DPR PDIP yg merangkap agen Judol 138 dalam waktu dekat? Photo sebelah bersama pejabat Komdigi yg barusan ditangkap," tulis caption akun X @romoatheist. 

"CC satgas judol @DivHumas_Polri @CCICPolri," lanjut caption akun tersebut. 

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan akan dilakukan pendalaman-pendalaman terkait informasi tersebut. 

"Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya," katanya kepada awak media, Rabu 6 November 2024.

Tag
Share