Gaji dan Tugas KPPS yang Harus Diketahui, Yuk Dipahami!
Ilustrasi Net--
- Anggota: Rp 850.000
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Selain itu, ada juga santunan yang akan diberikan jika terjadi musibah seperti kecelakaan atau luka saat menjalankan tugas. Rincian santunan meliputi:
- Meninggal: Rp 36.000.000
- Cacat permanen: Rp 30.800.000
- Luka berat: Rp 16.500.000
- Luka sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Untuk Masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan selama satu bulan, dimulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS, yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya. Ketua KPPS juga berfungsi sebagai anggota dan akan dipilih oleh anggota yang lain. Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas sampai akhir masa kerja akan mendapatkan gaji mereka.
Dengan pemahaman yang baik tentang tugas dan tanggung jawab sebagai KPPS, calon anggota akan lebih siap menghadapi Pilkada 2024. Mari ambil bagian dalam proses demokrasi ini dan pastikan suara Anda terdengar!